a. Etika
Secara teoritis, etika dapat dibedakan dalam dua pengertian. Pertama, Etika berasal dari kata Yunani ethos, yang dalam bentuk jamaknya (ta etha) berarti “adat istiadat” atau “kebiasaan”. Dalam pengertian ini etika berkaitan dengan kebiasaan hidupyang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat atau kelompok masyarakat. Ini berarti etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidupyang baik, aturan hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain. Dalam pengertian ini etika mirip dengan pengertian moralitas, yang berasal dari kata Latin mos, yang dalam bentuk jamaknya (mores) berarti “adat istiadat” atau “kebiasaan”.
Jadi dalam pengertian pertama ini, etika dan moralitas berarti sistem nilai tentang bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusiayang telah diinstitusionalisasikan dalam sebuah adat kebiasaan yang kemudian terwujud dalam pola perilaku yang ajek dan terulang dalam kurun waktu yang lama sebagaimana layaknya sebuah kebiasaan.
Kedua, Etika dimengerti sebagai filsafat moral, atau ilmu yang membahas dan mengkaji nilai dan norma yang diberikan oleh moralitas dan etika dalam pengertian pertama di atas. Etika dalam pengertian ini lebih normatif dan karena itu lebih mengikat setiap pribadi manusia. Ia berkaitan dengan perintah dan larangan langsungyang bersifat konkret. Sebagai sebuah cabang filsafat, etika sangat menekankan pendekatan kritis dalam melihat dan menggumuli nilai dan normamoral serta permasalahan-permasalahan moral yang timbul dalam kehidupan manusia, khususnya dalam bermasyarakat.
Dengan demikian, etika dalam pengertian kedua ini diartikan sebagai refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia dan mengenai masalah-masalah kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada nilai dan norma-normamoral yang umum diterima.
b. Profesi
Profesi dapat diartikan sebagai pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi dan dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam. Jadi orang profesional adalah orang yang melakukan suatu pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi serta punya komitmen pribadi yang mendalam atas pekerjaannya itu.
Ada tiga hal yang membedakan pekerjaan seorang profesional sebagai sebuah profesi dan pekerjaan sebagai sebuah hobi. Pertama, pekerjaan sebagai hobi dijalankan terutama demi kepuasan dan kepentingan pribadi. Kedua, pekerjaan sebagai hobi tidak memiliki dampak dan kaitan langsungyang serius dengan kehidupan dan kepentingan orang lain. Ketiga, pekerjaan sebagai hobi bukan merupakan sumber utama dari nafkah hidupnya.
c. Etika Profesi.
Dari pengertian etika dan profesi di atas, dapat disimpulkan bahwa etika profesi adalah tata cara, aturan-aturan atau norma-norma yang mengatur mengenai bidang pekerjaan seseorang sehingga timbul sinergi yang kondusif baik dari sesama profesi maupun dari profesi yang satu dengan profesi yang lain.
Suhrawadi Lubis (1994: 13) menyatakan bahwa yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika dalam kode etik profesi antara lain :
a. Standar-standar etika, yang menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab kepada l lembaga dan masyarakat umum.
b. Membantu para profesional dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat dalam mengahadapi dilema pekerjaan mereka.
c. Standar etika bertujuan untuk menjaga reputasi atau nama para profesional.
d. Untuk menjaga kelakuan dan integritas para tenaga profesi.
e. Standar etika juga merupakan pencerminan dan pengharapan dari komunitasnya, yang menjamin pelaksanaan kode etik tersebut dalam pelayanannya.
f. Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
g. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
h. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya
dikutip dari dikutip dari : http://one.indoskripsi.com dan berbagai sumber lainnya